Welcome to my life...

IMAM TAUFIQ
Pekalongan,2 Januari ....

 

BERITA ONLINE

NIKAH SIRRI DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM


NIKAH SIRRI DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM

I.              Pendahuluan
Sekarang ini banyak kita jumpai pasangan yang lebih memilih untuk melakukan nikah sirri/nikah dibawah tangan terutama untuk kalangan kelas menengah ke bawah. Hal tersebut dipengaruhi dengan keterbatasan pengetahuan mengenai hukum, akibat yang akan ditimbulkan, serta masalah biaya. Sedangkan untuk kalangan menengah ke atas mendalihkan takut akan dosa dan zina dan alasan lainnya. Contohnya yang sering kita lihat di televise, banyak diantara artis-artis ibu kota yang melakukan nikah sirri dan ketika pernikahan itu terjadi maka dari pihak perempuan (istri) tidak bisa berbuat apa-apa karena pernikahan itu illegal (tidak tercatat oleh hokum negra), sehinga dalam hal ini pihak perempuanlah yang paling dirugikan.
Berkenaan dengan nikah sirri , dalam RUU yang baru sampai di maja setneg, pernikahan sirri di anggap perbuatan illegal, sehingga pelakunya akan dipidanakan dengan sangsi penjara maksimal 3bulan dan denda 5juta rupiah. Tidak hanya itu saja, sanksi juga berlaku bagi pihak yang mengawinkan atau yang dikawinkan secara nikah sirri, poligami, maupun nikah kontrak. Setiap penghulu yang menikahkan seseorang yang bermasalah, misalnya masih terikat dalam perkawinan sebelumnya, akan dikenai sanksi pidana 1 tahun penjara. Pegawai kantor urusan agama yangf menikahkan mempelai tanpa syarat lengkap juga di ancam denda Rp 6 juta dan 1 tahun penjara.[1]
Sebagian orang juga berpendapat bahwa orang yang melakukan pernikahan sirri, maka suami istri tersebut tidak memiliki hubungan pewarisan, artinya jika suami meninggal dunia, maka istri atau anak-anak keturunannya tidak memiliki hak untuk mewarisi harta suaminya. Ketentuan ini juga berlaku jika istri yang meninggal dunia.
Lalu bagaimana pandangan islam terhadap nikah sirri??, bolehkah orang yang melakukan nikah sirri di pidanakan??, Benarkah orang yang melakukan pernikahan sirri tidak memiliki hubuntgan pewarisan?

II.              Nikah Sirri: Definisi dan Alasan Melakukan Pernikahan Sirri
Nikah sirri tidak hanya dikenal pada zaman sekarang ini saja, tetapi juga telah ada pada zaman sahabat. Istilah itu berasal dari ucapan Umar Bin Khatab, pada saat beliau diberitahu bahwa telah terjadi pernikahan yang tidak di hadiri oleh saksi, kecuali hanya seorang laki-laki dan seorang perempuan. Beliau berkata:


“Ini nikah sirri, saya tidak membolehkannya dan sekiranya saya tahu lebih dahulu, maka pasti akan saya rajam”.
Seharusnya pernikahan itu dihadiri oleh dua orang saksi laki-laki, sebagai rukun nikah. Hal ini berarti rukun nikah itu belum sempurna. Kemudian setelah kita memperhatikan ucapan uamr bin khattab “pasti saya rajam”. Maka seolah-olah perbuatan itu sama dengan perbuatan zina, bila kedua suami istri bercampur.
Imam Abu Hanifah dan Syafi’i berpendapat, bahwa nikah sirri itu tidak boleh dan jika terjadi harus di fasakh (dibatalkan) oleh pengadilan agama.
Pendapat di atas diperkuat oleh hadist Rasulullah:


“Diriwayatkan dari Ibnu Abbas: sesungguhnya Nabi SAW bersabda: “pelacur adalah wanita yang mengawinkan dirinya tanpa tanda bukti”.(HR. Tirmidzi).
Ibnu Abbas juga menegaskan:

“Nikah ini tidak sah tanpa ada bukti”.[2]
Isyilah nikah sirri sudah dikenal dikalangan para ulama, hanya saja nikah sirri yang dikenal pada masa dahulu berbeda pengertiannya dengan nikah sirri pada saat ini. Dahulu yang dimaksud nikah sirri yaitu pernikahan sesuai dengan rukun-rukun perkawinan dan syaratnya menurut syariat, hanya saja saksi diminta tidak memberitahukan terjadinya pernikahan tersebut kepada khalayak ramai, masyarakat dan dengan sendirinya tidak ada Walimatul Ursy. Adapun nikah sirri yang dikena; oleh masyarakat Indonesia sekarang ini adalah pernikahan yang dilakukan oleh wali/wakil wali dan disaksikan oleh para saksi tetapi tidak dilakukan dihadapan petugas pencatat nikah sebagai aparat resmi pemerintah atau tidak dicatatkan di kantor urusan agama (KUA) bagi yang islam, atau dikantor catatan sipil bagi yang tidak beragama islam.[3]
Selain itu pernikahan sirri sering diartikan oleh masyarakat umum dengan: pertama: pernikahan tanpa wali. Pernikahan semacam ini dilakukan secara rahasia (sirri) dikarenakan pihak wali pihak perempuan tidak setuju atau hanya karena ingin memuaskan nafsu syahwat belaka tanpa mengindahkan lagi ketentuan-ketentuan syariat. Kedua; Pernikahan yang sah secara agama namun tidak dicatatkan dalam lembaga pencatatan Negara. Banyak kantor yang menyebabkan seseorang tidak mencatatkan pernikahan dilembaga pencatatan sipil Negara. Ada yang karena factor biaya, alias tidak mampu membayar administrasi pencatatan, da pula yang disebabkan karena takut ketahuan melanggar aturan yang melarang pegawai negeri nikah lebih dari satu, dan lain sebagainya. Ketiga; Pernikahan yang dirahasiakan karena pertimbangan-pertimbangan tertentu, misalnya karena takut mendapat stigma negative dari masyarakat yang terlanjur menganggap tabu pernikahan sirri, atau karena pertimbangan-pertimbangan rumit yang memaksa seseorang untuk merahasiakan pernikahannya.
Ada beberapa alasan mengapa seseorang melakukan nikah sirri, di antaranya adlah:
1)        Mempelai laki-laki masih terikat perkawinan
2)        Mempelai laki-laki tidak memiliki identitas diri yang jelas umumnya karena pendatang/orang asing
3)        Mempelai perempuan tidak mendapat restu dari orang tua/wali
4)        Mempelai laki-laki dan ada juga perempuan hanya ingin mendapatkan kepuasan seksual, bukan untuk tujuan membentuk keluarga sakinah mawadah warahmah.
5)        Mempelai laki-laki kawin dengan perempuan dibawah umur/anak-anak (pedofili)
6)        Untuk tujuan trafficking[4]

III.              Hukum Nikah Sirri
Setelah membaca keterangan di atas, dapat dipahami bahwa nikah sirri itu dapat di artikan pernikahan tanpa wali/syaratnya tidak terpenuhi dan pernikahan yang sah secara agama tetapi tidak dicatatkan dalam lembaga pencatatan Negara. Adapun hokum syariat atas kedua fakta tersebut adalah sebagai berikut:
Mengenai fakta yang pertama, yakni pernikahan tanpa wali. Sesungguhnya Islam telah melarang seorang wanita menikah tanpa wali. Ketentuan seperti ini didasarkan pada sebuah hadits, bahwasanya Rasulullah SAW bersabda:


“Tidak sah suatu pernikahan tanpa seorang wali dan dua orang saksi yang adil” (H.R yang lima kecuali Imam An Nasa’i).
Berdasarkan dalalah al-iqtidla’ kata “Laa” pada hadits menunjukkan pengertian “tidak sah”, bukan sekedar “tidak sempurna” sebagaimana pendapat sebagian ahli fiqih. Makna semacam ini dipertegas dan diperkuat oleh hadist yang diriwayatkan oleh arsyah ra, bahwasannya Rasulullah SAW pernah bersabda”



“Barang siapa di antara perempuan yang menikah tidak dengan izin walinya, maka pernikahannya batal, pernikahannya batal, pernikahannya batal” ( H.R yang lima kecuali Imam An Nasa’i)
Abu Hurairah ra juga meriwayatkan sebuah hadist, bahwasanya Rasulullah SAW bersabda:


“Janganlah perempuan menikahkan perempuan yang kain dan jangan pula seorang perempuan menikahkan dirinya sendiri” (H.R Ibnu Majjah dan Daruqutni)[5]
Berdasarkan hadist-hadist di atas dapat disimpulkan bahwa pernikahan tanpa wali adalah pernikahannya batil, pelakunya berarti telah melakukan maksiat kepada Allah SWT dan berhak mendapatlan sanksi di dunia. Hanya saja syariat belum menetapkan bentuk dan kadar sanksi bagi orang-orang yang terlibat dalam pernikahan tanpa wali.
Sedangkan fakta pernikahan sirri yang kedua, yakni pernikahan yang sah menurut ketentuan syariat namun tidak di catatkan pada lembaga pencatatan sipil. Dilihat dari aspek pernikahannya nikah sirri tetap sah menurut ketentuan syariat dan pelakunya tidak boleh di anggap melakukan tindakan kemaksiatan. Oleh karena itu pernikahan yang tidak dicatatkan dilembaga pencatatan Negara tidak boleh di anggap sebagai tindakan criminal sehingga pelakunya berhak mendapatkan dosa, karena pernikahan yang ia lakukan telah memenuhi rukun-rukun pernikahan yang digariskan oleh Allah SWT walaupun tidak di catatkan dalam pencatatan sipil.
Tetapi berkaitan dengan pencatatan pernikahan dilembaga pencatatan Negara ini sangat penting karena sejalan dengan perkembangan zaman dengan dinamika yang terus berubah maka banyak sekali perubahan-perubahan yang terjadi dan salah satu bentuk pembaruan hukum kekeluargaan islam adalah dimuatnya pencatatan perkawinan sebagai salah satu ketentuan perkawinan yang harus dipenuhi. Sebagaimana yang di atur dalam kompilasi hukum islam (KHI) pada pasal 5 ayat 1 maupun di dalam UU No. 1 tahun 1974 pasal 2 ayat 2 dinyatakan bahwa:
“tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.”[6]
Selain dengan hal ini Firman Allah dalam surat Al-Baqarah ayat 282:
$ygƒr'¯»tƒ šúïÏ%©!$# (#þqãZtB#uä #sŒÎ) LäêZtƒ#ys? AûøïyÎ/ #n<Î) 9@y_r& wK|¡B çnqç7çFò2$$sù 4 =çGõ3uø9ur öNä3uZ÷­/ 7=Ï?$Ÿ2 ÉAôyèø9$$Î/ 4 Ÿwur z>ù'tƒ ë=Ï?%x. br& |=çFõ3tƒ $yJŸ2 çmyJ¯=tã ª!$# 4 ó=çGò6uù=sù È@Î=ôJãŠø9ur Ï%©!$# Ïmøn=tã ,ysø9$# È,­Guø9ur ©!$# ¼çm­/u ...........
Artinya:
“Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermuamalah tidak secara tunai untuk waktu yang di tentukan, hendaklah kamu menuliskannya, dan hendaknya seorang penulis di antara kamu menuliskan dengan benar. Dan janganlah penulis menolak untuk menuliskannya sebagaimana Allah telah mengajakan kepadanya, maka hendaklah dia menuliskan. Dan hendaklah orang yang berhutang itu mendiktekan dan hendaklah dia bertaqwa kepada Allah Tuhannya………..” (Q.S. Al-Baqarah:282)
Tafsir:
Perintah ayat ini secara redaksional ditujukan kepada orang-orang beriman tetapi yang dimaksud adalah mereka yang melakukan transaksi hutang piutang, bahkan secara lebih khusus adalah berhutang. Ini agar yang memberi piutang merasa lebih tenang dengan penulisan itu. Karena menulisnya adalah perintah atau tuntunan yang sangat di anjurkan. Selanjutnya kepada para penulis di ingatkan, agar janganlah enggan menulisnya sebagai tanda syukur , sebab Allah telah mengajarkannya maka hendaklah ia menulis. Penggalan ayat ini meletakkan tanggung jawab di atas pundak penulis yang mampu, bahkan setiap orang yang memiliki kemampuan untuk melaksanakan sesuatu sesuai dengan kemampuannya. Walaupun pesan ayat ini dinilai banyak ulama sebagai anjuran tetapi ia menjadi wajib jika tidak ada selainnya yang mampu, dan pada saat yang sama, jika hak dikhawatirkan akan terabaikan.[7]
Berdasarkan terjemahan di atas, memang para ulama dahulu tidak ada yang menjadikan dasar pertimbangan dalam perkawinan mengenai pencatatan dan aktanya. Namun bila diperhatiakn perkembangan ilmu hukum saat ini pencatatan perkawinan dan aktanya mempunyai kemaslahatan yang sangat banyak. Karena apabila terjadi sengketa yang berkaitan dengan pernikahan, maupun sengketa yang lahir akibat pernikahan, seperti waris, hak asuh anak, perceraian, nafkah, dan lain sebagainya dapat ditangani oleh pengadilan agama.

IV.              Penutup
Kesimpulan
Nikah sirri disebut juga denagn nikah rahasia. Nikah sirri yang dikenal oleh masyarakat Indonesia sekarang ini adalah pernikahan yang dilakukan oleh wali/wakil wali dan disaksikan oleh para saksi tetapi tidak dilakukan dihadapan petugas pencatat nikah sebagai aparat resmi pemerintah atau tidak dicatatkan di kantor urusan agama (KUA) bagi yang islam, atau dikantor catatan sipil bagi yang tidak beragama islam. Nikah sirri itu dapat berbentuk:
1.         Rukun dan syaratnya tidak sempurna
2.         Rukun dan syaratnya sudah terpenuhi, tetapi tidak tercatat pada kantor urusan agama.
Dari sudut pandang fiqih, pernikahan ini dipandang sah. Tetapi apabila terjadi perselisihan, tidak dapat diselesaikan melalui pengadilan agama. Dengan demikian, mudharatnya lebih banyak dari manfaatnya.
Jadi hukum nikah sirri adalah boleh dalam hal tertentu, tetapi lebih baiknya di tinggalkan.



DAFTAR PUSTAKA

Hasan, M. ali. “Pedoman Hidup Berumah Tangga dalam Islam”. Jakarta: Siraja, 2006
Rasyid, Sulaiman. “Fiqih Islam”. Bandung: Sinar Baru Algensindo, 1998
Nurudin, Amiur. “Hukum Perdata Islam di Indonesia”. Jakarta: Prenada Media, 2004
Shihab, M. Quraish. “Tafsir Almisbah: Pesan, kesan dan keserasian Al-Qur’an. Jakarta: Lentera Hati, 2002


[1] Di unduh pada tanggal 11/04/2010 dari http://pakarbisnisonline.blogspot.com/
[2] M. Ali Hasan. Pedoman Hidup Berumah Tangga dalam Islam(Jakarta: Siraja,2006) cet ke2. Hal. 295-297
[3] Di unduh pada tanggal 11/04/2010 dari http://www.irmadevita.com/2009/akibat-hukum-nikah-sirri
[4] Di unduh pada tanggal 13/04/2010 dari http://www.jawapos.co.id/halaman/index.php
[5] H. Sulaiman Rasyid, Fiqih Islam, (Bandung: Sinar Baru  Algensindo, 1998), halm.383
[6] Dr. H. Amiur  Naruddin , MA, hukum perdata Islam di Indonesia, (Jakarta: Prenada Media, 2004) halm. 121-123
[7] M. Quraish Shihab, Tafsir Al-misbah:pesan,kesan dan keserasian Al-Qur’an (Jakarta: Lentera Hati,2002) jilid,cet ke1, halm. 563-565
 
ilmu kita © 2011 DheTemplate.com & Main Blogger. Supported by INDEX TUTORIAL KUMPULAN TUTORIAL

Bocah Ndeso Corporation