TRANSPLANTASI
ORGAN DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM
A. Pendahuluan
Transplantasi organ tubuh
manusia merupakan masalah baru yang belum pernah dikaji oleh para fuqaha klasik
tentang hukum-hukumnya. Karena masalah ini
adalah anak kandung dari kemajuan ilmiah dalam bidang pencangkokan
anggota tubuh, dimana para dokter modern bisa mendatangkan hasil yang
menakjubkan dalam memindahkan organ tubuh dari orang yang masih hidup/ sudah mati
dan mencangkokkannnya kepada orang lain yang kehilangan organ tubuhnya atau
rusak karena sakit dan sebagainya yang dapat berfungsi persis seperti anggota
badan itu pada tempatnya sebelum di
ambil.
Dalam pelaksanaan
transplantasi organ tubuh ada tiga pihak yang terkait dengannya : pertama,
donor, yaitu orang yang menyumbangkan organ tubuhnya yang masih sehat untuk dipasangkan kepada orang lainyang
organ tubuhnya menderita sakit, atau terjadi kelainan. Kedua, resipien, yaitu
orang yang menerima organ tubuh dari donor yang karena satu dan lain
hal, organ tubuhnya yang harus diganti. Ketiga, tim ahli, yaitu para dokter yang menangani operasi transplantasi dari pihak donor kepada
resipien.
Bertalian dengan donor,
transplantasi dapat dikategori kepada tiga tipe, yaitu :
1) Donor dalam keadaan hidup sehat. Dalam
tipe ini diperlakukan seleksi yang cermat dan harus diadakan general check up (pemeriksaan
kesehatan yang lengkap dan menyeluruh)
baik terhadap donor, maupun terhadap resipien. Hal ini dilakukan demi untuk
menghindari kegagalan transplantasi.
2) Donor dalam keadaan koma. Apabila donor dalam
keadaan koma,atau di d uga kuat akan meninggal segera, maka dalam pengambilan
organ tubuh donor memerlukan alat kontrol dan penunjang kehidupan, misalnya bantuan alat pernafasan khusus.
3) Donor dalam keadaan meninggal. Dalam tipe
ini, organ tubuh yang akan dicangkokkan
diambil ketika donor sudah meninggal berdasarkan ketentuan medis dan yuridis.
Berdasarkan
uraian diatas, maka timbul pertanyaan : “ bagaimana pandangan hukum islam
tentang transplantasi organ tubuh?” Inilah yag akan menjadi pokok masalah
dalam makalah ini.
B. Pengertian
dan SejarahTransplantasi Organ
Transplantasi organ adalah
pemindahan suatu jaringan atau organ manusia tertentu dari suatu tempat ketempat
lain pada tubuhnya sendiri atau tubuh orang lain dengan persyaratan dan
kondisi tertentu.[1]
Tujuan utama transplantasi organ adalah mengurangi penderitaan dan meningkatkan
kualitas hidup pasien. Transplantasi
ditinjau dari sudut si penerima dapat dibedakan menjadi :
1) Autotransplantasi, yaitu pemindahan suatu
jaringan atau organ ke tempat lain dalam tubuh orang itu sendiri.
2) Homotransplantasi, yaitu pemindahan suatau
jaringan atau organ dari tubuh seseorang
ke tubuh
orang lain.
3) Heterotransplantasi, yaitu pemindahan suatu jaringan atau organ
dari suatu spesies ke tubuh spesies
lainnya.
Ada dua komponen yang penting yang mendasari transplantasi yaitu :
Ø Eksplantasi, yaitu usaha mengambil jaringan atau organ manusia yang hidup atau
yang sudah meninggal.
Ø Implantasi, yaitu usaha menempatkan
jaringan atau organ tubuh tersebut kepada bagian tubuh sendiri atau tubuh orang
lain.
Disamping
itu, ada dua komponen yang menunjang keberhasilan tindakan transplantasi, yaitu
:
Ø Adaptasi donasi, yaitu usaha
dan kemampuan menyesuaikan diri orang hidup yang diambil jaringan atau organ tubuhnya,
secara biologis dan psikis, untuk hidup dengan kekurangan
jaringan / organ.
Ø Adaptasi resipien, yaitu usaha dan
kemampuan diri dari penerima jaringan /
organ tubuh baru sehingga tubuhnya dapat
menerima atau menolak jaringan / organ tersebut, untuk berfungsi baik, mengganti yang sudah tidak dapat
berfungsi lagi.
Tahun 600 SM di India, susruta
telah melakukan transplantasi kulit. Sementara jaman Renaissance, seorang ahli bedah dari Italia
bernama Gaspare Tagliacozzi juga telah melakukan hal yang sama. Diduga John Hunter (1728-1793) adalah pioneer bedah
eksperimental, termasuk bedah
transplantasi. Dia mampu membuat kriteria teknik bedah untuk menghasilkan suatu jaringan
transpalntasi yang tumbuh di tempat
baru. Akan tetapi sistem golongan darah dan sistem histokompatibilitas yang
erat hubungannya dengan reaksi terhadap transplantasi belum ditemukan. Pada
abad ke-20 wiener dan landsteiner menyokong
perkembangan transplantasi dengan menemukan golongan darah sistem ABO
dan system Rhesus. Saat ini perkembangan ilmu kekebalan tubuh makin
berperan dalam keberhasilan
tindakan transplantasi. Perkembangan
teknologi kedokteran terus meningkat
searah dengan perkembangan teknik transplantasi. Ilmu transplantasi modern makin berkembang dengan
ditemukannnya metode-metode pencangkokan, seperti :
a) Pencangkokkan arteria mammaria interna didalam operasi
lintas koroner oleh Dr. George E.Green.
b) Pencangkokkan jantung, dari jantung kera kepada
manusia oleh Dr. Cristian Bernhard, walaupun resepiennya kemudian
meninggal dalam waktu 18 hari.
c) Pencangkokkan sel-sel substansia nigra
dari bayi yang meninggal ke penderita parkinson oleh Dr.
Andreas Bjornklund.
Masalah etik dan moral dalam
transplantasi beberapa pihak yang ikut
terlibat dalam usaha transplantasi adalah :
·
Donor
hidup adalah orang yang memberiakn jaringan / organnya kepada orang lain
(resipien). Sebelum memutuskan untuk menjadi donor, seseorang harus mengetahui
dan mengerti resiko yang dihadapi
·
Jenazah dan donor mati adalah orang yang semasa
hidupnya telah mengizinkan atau berniat dengan sungguh-sungguh untuk memberikan
jaringan/ organ tubuhnya kepada orang yang
memerlikan apabila ia telah
meninggal kapan seorang donor itu dapat
dikatakan meninggal secara wajar, dan apabila sebelum meninggal , donor itu
sakit, sudah sejauh mana pertolongan
dari dokter yang merawatnya.
·
Keluarga
donor dan ahli waris.
Kesepakatan keluarga donor dan
resipien sangat diperlukan untuk menciptakan saling pengertian dan
menghindari konflik semaksimal mungkin ataupun tekanan psikis dan emosi di kemudian hari
·
Resipien
adalah orang yang menerima jaringan atau
organ orang lain.
·
Dokter
dan tenaga pelaksana lain.
Untuk melaksankan suatu
transplantasi, tim pelaksana harus mendapat persetujuan dari donor, resipien maupun keluarga kedua belah
pihak.
·
Masyarakat
Secara tidak sengaja masyarakat turut menentukan
perkembangan transplantasi.[2]
Pada saat ini peraturan
perundang-undangan yang ada adalah peraturan pemerintah No. 18 tahun 1981,
tentang bedah mayat klinis dan bedah mayat anatomis serta transplantasi alat atau jaringan tubuh
manusia. Pokok-pokok peraturan tersebut adalah pasal 10 yang berbunyi “Transplantasi
alat untuk jaringan tubuh manusia dilakukan dengan memperhatikan
ketentuan-ketentuan sebagai dimaksud dalam pasal 2 huruf a dan huruf b, yaitu
harus dengan persetujuan tertulis
penderita dan / keluarganya yang terdekat setelah penderita meninggal
dunia”.
C.
Hukum Transplantasi Organ
Adapun dalil-dalil yang dapat dijadikan
dasar dalam pengambilan hukum trasplantasi organ tubuh, antara lain :
· Alqur’an
Ø Surat Al-Baqarah ayat 195, yang berbunyi
:
(#qà)ÏÿRr&ur Îû È@Î6y «!$# wur (#qà)ù=è? ö/ä3Ï÷r'Î/ n<Î) Ïps3è=ökJ9$# ¡ (#þqãZÅ¡ômr&ur ¡ ¨bÎ) ©!$# =Ïtä tûüÏZÅ¡ósßJø9$# ÇÊÒÎÈ
Artinya :
“ Dan belanjakanlah (harta bendamu) di jalan Allah, dan
janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan, dan berbuat
baiklah, karena Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berbuat baik. “
Ayat tersebut menjelaskan bahwa
islam tidak membenarkan seseorang
membiarkan dirinya dalam keadaan bahaya, tanpa berusaha mencari penyembuhan
secara medis dan non medis, termasuk
upaya transplantasi , yang memberikan harapan untuk bisa bertahan hidup dan
menjadi sehat kembali.
Ø Surat
Al-Maidah ayat 32
ô`tBur….. $yd$uômr& !$uK¯Rr'x6sù $uômr& }¨$¨Y9$# $YèÏJy_ 4 ôs)s9ur óOßgø?uä!$y_ $uZè=ßâ ÏM»uZÉit7ø9$$Î/ ¢OèO ¨bÎ) #ZÏWx. Oßg÷YÏiB y÷èt/ Ï9ºs Îû ÇÚöF{$# cqèùÎô£ßJs9 ÇÌËÈ
Artinya :
“ Dan Barangsiapa yang memelihara kehidupan seorang manusia,
Maka seolah-olah Dia telah memelihara kehidupan manusia semuanya. dan
Sesungguhnya telah datang kepada mereka Rasul-rasul Kami dengan (membawa)
keterangan-keterangan yang jelas, kemudian banyak diantara mereka sesudah itu sungguh-sungguh
melampaui batas dalam berbuat kerusakan dimuka bumi.”
Ayat tersebut menunjukkan bahwa tindakan kemanusiaan (seperti
transplantasi) sangat dihargai oleh agama islam.
Ø Surat Al-Maidah
ayat 2
(#qçRur$yès?ur…. n?tã ÎhÉ9ø9$# 3uqø)G9$#ur ( wur (#qçRur$yès? n?tã ÉOøOM}$# Èbºurôãèø9$#ur 4 (#qà)¨?$#ur ©!$# ( ¨bÎ) ©!$# ßÏx© É>$s)Ïèø9$# ÇËÈ
Artinya :
“ Dan
tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan
tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. dan bertakwalah kamu kepada
Allah, Sesungguhnya Allah Amat berat siksa-Nya. “
Perintah
untuk saling tolong menolong dalam mengerjakan kebajikan dan taqwa ini
merupakan perintah bagi seluruh manusia, yakni
hendaklah sebagian kalian menolong sebagian yang lain.[3]
Ayat-ayat
tersebut menyuruh berbuat baik kepada sesama manusia dan saling tolong menolong
dalam hal kebaikan. Menyumbangkan organ tubuh si mayit merupakan suatu
perbuatan tolong menolong dalam kebaikan karena memberi manfaat bagi orang lain
yang sangat memerlukannya.
· Hadist
Hadis Nabi
SAW :”Berobatlah kamu hai hamba-hamba Allah, karena sesungguhya Allah tidak
meletakkan suatu pentakit, kecuali dia juga meletakkan obat penyembuhnya,selain
penyakit yang satu, yaitu penyakit tua.”(H.R. Ahmad, Ibnu Hibban dan Al-Hakim dari Usamah Ibnu Syuraih)
Hadist
tersebut menunjukkan, bahwa wajib hukumnya berobat bila sakit, apapun
jenis dan macam penyakitnya, kecuali penyakit tua. Oleh sebab itu, melakukan
transplantasi sebagai upaya untuk menghilangkan penyakit hukumnya mubah,
asalkan tidak melanggar norma ajaran islam.[4]
Dari dalil-dalil diatas maka dapat diambil hukum mengenai transplantasi
organ yaitu:
v Mengambil organ tubuh donor (jantung,
mata, ginjal) yang sudah meninggal secara yuridis dan medis hukumnya mubah,
yaitu dibolehkan menurut pandangan islam, dengan syarat bahwa resipien dalam
keadaan darurat yang mengancam jiwanya bila tidak dilakukan transplantasi itu,
sedangkan ia sudah berobat secara optimal, tetapi tidak berhasil.
Pendapat yang
mendukung transplantasi organ adalah:
Hingga
kini, tidak ada ulama yang mengajukan
argumen tertulis yang secara
terang-terangan mendukung transplantasi organ. Namun demikian, ulama di berbagai belahan dunia telah
menulis argumen-argumen yang mendukung maupun
mengeluarkan fatwa-fatwa keagamaan tengtang transplantasi organ.
Para ulama
yang mendukung pembolehan transplantasi organ berpendapat bahwa transplantasi organ harus dipahami
sebagai satu bentuk layanan altruistik bagi sesama muslim. Pendirian mereka
tentang transplantasi organ dapat diringkas sebagai berikut:
a) Kesejahteraan publik (al-Mashlahah)
Kebolehan transplantasi organ
harus dibatasi dengan ketentuan-ketentuan berikut :
-
Transplantasi
organ tersebut adalah satu-satunya bentuk (cara) penyembuhan yang bisa
ditempuh.
-
Derajat
keberhasilan dari prosedur ini diperkirakan tinggi.
-
Ada
persetujuan dari pemilik organ yang akan ditransplantasikan atau dari ahli warisnya.
-
Kematian
orang yang organnya akan diambil itu telah benar-benar diakui oleh dokter yang
reputasinya terjamin, sebelum diadakan operasi pengambilan organ.
-
Resipien
organ tersebut sudah diberitahu tentang operasi
transplantasi berikut implikasnya.
b) Altruisme (al-Itsar)
Dalam surat Al-maidah ayat 2
telah menganjurkan bahwa umat islam
untuk bekerja sama satu sama lain dan memperkuat ikatan persaudaraan mereka. Dengan demikian,
berdasarkan ajaran diatas, tindakan seseorang yang masih hidup untuk mendonorka salah satu organ
tubuhnya kepada saudara kandungnya atau
orang lain yang sangat membutuhkan harus dipandang sebagai tindakan
altruisme dari orang-orang yang menyadari bahwa mereka memiliki sesuatu
yang bermanfaat bagi orang lain.
c) Organ Tubuh Non muslim
Kebolehan bagi seorang muslim
untuk menerima organ tubuh nonmuslim didasarkan pada dua syarat berikut ;
-
Organ
yang dibutuhkan tidak bisa diperoleh
dari tubuh seorang muslim.
-
Nyawa
muslim itu bisa melayang jika
transplantasi tidak segera dilakukan.[5]
v Akan tetapi Mendonorkan Organ tubuh dapat menjadi
haram hukumya apabila :
a. Transplantasi organ tubuh diambil dari
orang yang masih dalam keadaan
hidup sehat, dengan alasan :
Firman Allah dalam Alqur’an S.
Al-Baqarah ayat 195, bahwa ayat tersebut mengingatkan , agar jangan gegabah dan ceroboh dalam melakukan sesuatu,
tetapi harus memperhatikan akibatnya, yang kemungkinan bisa berakibat fatal
bagi diri donor, meskipun perbuatan itu mempunyai tujuan kemanusiaan yang baik
dan luhur.
b. Melakukan transplantasi dalam keadaan
dalam keadaan koma.
Walaupun menurut dokter bahwa si donor itu akan segera
meninggal maka transplantasi tetap haram hukumnya karena hal itu dapat mempercepat kematiannya dan mendahului
kehendak Allah. Dalam hadis nabi dikatakan :
“ Tidak boleh
membuat madharat pada diri sendiri dan tidak boleh pula membuat madharat pada
orang lain.”(HR. Ibnu Majah, No.2331)
c. Penjualan Organ Tubuh
Sejauh mengenai
praktik penjualan organ
tubuh manusia, ulama sepakat bahwa
praktik seperti itu hukumnya haram berdasarkan pertimbangan-pertimbangan
berikut :
-
Seseorang
tidak boleh menjual benda-benda yang
bukan miliknya.
-
Sebuah
hadis menyatakan, “ Diantara orang-orang yang akan dimintai pertanggungjawaban
di akhirat adalah mereka yang menjual manusia merdeka dan memakan hasilnya.”
Dengan
demikian , jika seseorang menjual manusia merdeka, maka selamanya si pembeli
tidak memiliki hak apapun atas diri manusia itu, karena sejak awal hukum
transaksi itu sendiri adalah haram.
-
Penjualan
organ manusia bisa mendatangkan penyimpangan, dalam arti bahwa hal tersebut
dapat mengakibatkan diperdagangkannya organ-organ tubuh orang miskin dipasaran
layaknya komoditi lain. [6]
D. Penutup
Dari uraian di atas maka dapat
diambil kesimpulan bahwa Transplantasi organ hukumnya mubah dan dapat berubah hukumnya sesuai dengan situasi dan kondisi yang dihadapi. Transplantasi
ini dapat di qiyaskan dengan donor darah
dengan illat bahwa donor darah dan organ
tubuh dapat dipindahkan tempatnya, keduannya suci dan tidak dapat diperjual
belikan. Tentu saja setelah perpindahan
itu terjadi maka tanggungjawab atas organ itu menjadi tanggungan orang
yang menyandangnya. Kaidah-kaidah hukum wajib dijunjung dalam melakukan
trasnplantasi ini antaranya :
Tidak boleh menghilangkan
bahaya dengan menimbulkan bahaya lainnya artinya :
·
organ
tidak boleh diambil dari orang yang masih memerlukannnya
·
Sumber organ harus memiliki kepemilikan yang penuh
atas organ yang diberikannnya, berakal, baligh, ridho dan ikhlas dan tidak
mudharat bagi dirinya.
·
Tindakan
transplantasi mengandung kemungkinan sukses yang lebih besar dari kemungkinan
gagal.
·
Organ
manusia tidak boleh diperjualbelikan sebab manusia hanya memperoleh hak
memanfaatkan dan tidak sampai memiliki secara mutlak.
DAFTAR PUSTAKA
Yasin, M.
Nua’aim . 2001 . Fiqih Kedokteran . Jakarta : Pustaka Al-Kautsar
Mohsin
Ebrahim, Abdul Fadl . 2004 . Tela’ah Fiqih dan Bioetika Islam . Jakarta : PT
Serambi Ilmu Semesta
Nata,
Abuddin . 2006 . Masail Al-Fiqhiyah . Jakarta : Kencana Prenada Media Group
Khotib, Akhmad . 2008 . Tafsir Al-Qurthubi . Jakarta : Pustaka Azam
http
://Konsultasi . Wordpress . Com/2007/01/13/ Transplantasi –Organ- 2/
[6] Abul Fadl Mohsin
Ebrahim, Tela’ah Fiqih Dan Bioetika Islam, (Jakarta : PT Serambi Ilmu Semesta,
2004)hl. 92-93